"Tapi sekali lagi saya menyampaikan ketentuan undang-undang pemilu saja sudah ramai,”
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor:

KBR, Jakarta- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar dengan tegas kapan dirinya akan berkampanye dalam Pemilu 2024. Jokowi menyampaikan itu ketika makan bakso ditemani Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Ketika awak media bertanya, soal kapan berkampanye, Jokowi menjawab dirinya hanya menyampaikan ketentuan peraturan undang-undang terkait presiden boleh kampanye namun sudah ramai saja di publik.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi tak menampik jika dirinya diajak putra bungsu sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep berkampanye.
Namun, Jokowi juga tak menjawab secara terang ajakan tersebut.
“Ada pertanyaan ya kan (dari wartawan), saya menyampaikan ketentuan undang-undang saja sudah ramai. (Kaesang ajak kampanye bersama PSI?) Iya saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi saya menyampaikan ketentuan undang-undang pemilu saja sudah ramai,” jelas Jokowi ketika makan bakso ditemani Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Adapun Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep merupakan pendukung dari pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gibran merupakan putra sulung Presiden Jokowi yang saat ini juga menjabat Wali Kota Solo.
Baca juga:
- Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
- Jokowi Bilang Presiden Berhak Kampanye, Muhammadiyah Minta Dicabut
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan presiden boleh memihak dan berkampanye. Namun saat berkampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai acara serah terima pesawat Hercules dan Panther di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Dalam acara itu, hadir pula Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri, sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye, presiden itu boleh lho memihak, tapi yang terpenting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh lah. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik," ucap Jokowi, Rabu (24/1/2024).
Presiden Jokowi kemudian pada Jumat (26/01/24) kembali menegaskan pernyataan itu agar tidak ditarik ke mana-mana.
"Ini saya tunjukkin. Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, jelas. Menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," ujar Presiden Jokowi sembari menunjukkan poster besar kutipan pasal Undang-Undang Pemilu, di Istana Bogor, Jumat (26/01/24).
Jokowi meminta agar pernyataannya tak diintepretasikan ke mana-mana. Dia menegaskan hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundangan karena ditanya.
Editor: Rony Sitanggang