Panitia pembangunan Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka di Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, telah mendaftarkan banding kasusnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Penulis: Erric Permana
Editor:

KBR68H, Jakarta - Panitia pembangunan Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka di Kranggan, Bekasi, Jawa Barat, telah mendaftarkan banding kasusnya ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Perwakilan Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka, Theophilus Bela mengatakan, pihaknya optimistis pengajuan bandingnya akan dimenangkan pihak gereja. Ia berharap Pengadilan Tinggi dapat memutus banding itu pada akhir April mendatang.
“Sekarang sudah dapat pengacara baru yang berasal dari tim Universitas Parahyangan sudah ajukan banding ke pengadilan tinggi Jakarta. Jadi nanti akan ada pengadilan di Jakarta dan dalam sebulan akan selesai,”ujar Theopilus Bela.
Perwakilan Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka, Theophilus Bela berharap, pembangunan gereja dapat dilanjutkan kembali usai sidang banding tanpa ada protes dari FUI.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan gugatan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat terkait pencabutan izin pendirian Gereja Katolik Santo Stanislaus Kostka, Bekasi, Jawa Barat. Pihak majelis hakim meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mencabut surat izin pendirian bangunan gereja tersebut.
Editor: Anto Sidharta