Ratusan Kepala Desa se-Kabuloaten Banyuwangi Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rassa di depan kantor kejaksaan setempat. Mereka menuntut penangguhan penahanan rekan mereka yaitu Kepa Desa Blambangan, Purwanto, yang ditahan karena terjerat kasus Proyek Oper
Penulis: Hermawan
Editor:

KBR, Banyuwangi - Ratusan Kepala Desa se-Kabuloaten Banyuwangi Jawa Timur, melakukan aksi unjuk rassa di depan kantor kejaksaan setempat. Mereka menuntut penangguhan penahanan rekan mereka yaitu Kepa Desa Blambangan, Purwanto, yang ditahan karena terjerat kasus Proyek Operasi Nasional Agrarian (PRONA).
Menurut Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi Agus Tarmiji, Purwanto hanyalah korban kebijakan dari Pemerintah pusat. Sebab peraturan yang dibuat dalam PRONA ini dinilai tidak jelas sehingga banyak kepala desa yang tidak memahami peraturan tersebut. Untuk itu, selain meminta penangguhan penahanan, Askab juga meminta pemerintah pusat untuk lebih memperjelas peraturan tentang PRONA itu.
“Ini anggaran untuk kegiatan di BPN (Badan Pertanahan Nasional, red.) itu gratis karena dibantu oleh APBN mulai formulir disiapkan. Pendaftaran gratis, pengukuran geratis, pemeriksaan gratis terbit sertifikasi gratis. Semua item itu gratis kita senang karena pemerintah membantu semua itu. Yang tidak senang itu pemerintah setengah hati kalau to memang itu mau membantu masyarakat biar mendapatkan sertifikat ya komponen desa ini dibantu. Sehingga kalau tidak dibantu ada cost untuk mengurusi administrasi ini muncul masalah karena disitu ada biaya,” kata Agus Tarmiji (19/5).
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Paulus Agung mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan permohonan penanguhan penahanan tersebut kepada Kepala Kejaksaan. Menurutnya, Kepala Desa Blambangan Muncar itu ditahan karena telah terbukti melakukan pungli terhadap masyarakatnya dalam melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria tahun 2011 lalu. Sehingga akibat pungli tersebut masyarakat dirugikan senilai 90 juta rupiah.
PRONA merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah guna mendapatkan sertifikat lahan. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.
Editor: Anto Sidharta


