KBR68H, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana melaporkan Hakim yang telah memvonis DS ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan.
Penulis: Sindu Dharmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana melaporkan Hakim yang telah memvonis DS ke Komisi Yudisial (KY) pekan depan. DS yang berusia 12 tahun sebelumnya divonis 2 bulan lebih karena mencuri telpon genggam dan komputer jinjing. Ia melakukan perbuatan itu bersama temannya RS (16) tahun pada Maret lalu. Ketua YLBHI, Alfons Kurnia mengatakan, hakim yang melakukan vonis tersebut dinilai tidak membaca hukum acara. Pasalnya, anak se usia DS tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Pelimpahan itu, atau berkas ini bisa diterima untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak? Nah, itu kan ngga ada juga. Dan kemudian yang ke tiga, kenapa hakim ketika melihat ini adalah anak-anak itu tidak dicek dulu, kenapa tidak dicek dulu berapa umur ketika dia itu ditangkap? Dan kemudian setelah itu, kenapa diputus? Nah, artinya berdasarkan KUHP, dia ini orang yang tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya,"tegas Alfons kepada KBR68H.
Ketua YLBHI, Alfons Kurnia .
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar Roziyanti Rabu lalu memvonis DS dan RS hukuman penjara 2 bulan enam hari. DS dan RS didakwa melanggar UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara untuk dewasa dan sepertiga untuk anak-anak. Padahal, UU ini telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi yang menyatakan, bahwa batas minimal mempidanakan anak adalah usia 12 tahun, dari semula 8 tahun. Sementara DS melakukan aksinya saat ia berumur 12 tahun kurang tujuh hari.