KBR68H, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akhirnya menambah jam operasional toko dan pasar modern dari semula 13 jam menjadi 16 jam.
Penulis: Adhar Mutaqin
Editor:

KBR68H, Trenggalek - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akhirnya menambah jam operasional toko dan pasar modern dari semula 13 jam menjadi 16 jam. Ketua Badan Legislasi DPRD Trenggalek, Komaruddin mengatakan, penambahkan jam buka tersebut dituangkan dalam perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perlindungan pasar Tradisional dan Penataan Pasar/Toko Modern.
"Perubahan itu memang ada beberapa hal, terkait dengan waktu jam buka,untuk yang baru antara jam 10.00 WIB sampai dengan jam 2.00 WIB. Kalau yang sebelumnya dari jam 9.00 WIB sampai dengan jam 22.00 WIB. Karena masyarakat yang ingin membeli di atas jam 22.00 WIB kadang kesulitan (karena toko biasa sudah tutup), sehingga dari eksekutif ini meminta untuk ditambah sampai dengan jam 2.00 WIB," kata Koaruddin.
Komaruddin menambahkan, selain menambah jam buka toko modern, dalam perda tersebut juga mengatur jarak pendirian toko modern dan pasar tradisional, yakni minimal 500 meter. Kata dia pemberlakukan jarak minimal pendirian toko modern diberlakukan untuk toko yang tergabung dalam sistem waralaba. Sementara itu saat ini di Trenggalek, mayoritas pasar tradisional di tingkat kecamatan dan kabupaten telah terhimpit oleh toko modern.
Editor: Suryawijayanti