Inilah Koran dan relawan Sahabat Kang Aher dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Jawa Barat.
Penulis: Arie Nugraha
Editor:

KBR68H, Bandung - Inilah Koran dan relawan Sahabat Kang Aher dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Jawa Barat. Mereka dinilai menerbitkan informasi bohong. Bekas Anggota KPU Bandung 2004, Andri Kantaprawira mengatakan, Koran Inilah edisi Jumat, 15 Februari telah mengklaim dukungan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kepada salah satu calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Aher dan Deddy Mizwar. Andri Kantaprawira yang melaporkan kasus ini ke Panwaslu.
"Kalau Inilah Koran untuk yang lain tidak bertanggung jawab. Soal Mahkamah Konstitusi dia harus bertanggung jawab bunyi undang-undangnya seperti itu. Jadi Inilah koran harus bertanggung jawab karena bunyi undang-undangnya jelas jadi tidak boleh mengelak Inilah Koran. Karena dia harus tahu aturan dan undang-undangnya," ujarnya usai melapor di Kantor Panwaslu Jawa Barat, jalan Turangga, Bandung.
Bekas Anggota KPU Bandung 2004, Andri Kantaprawira menambahkan, penerbitan foto yang mengklaim Ketua MK Mahfud MD mendukung Deddy Mizwar menjadi calon Wakil Gubernur melanggar Undang-Undang KPU dan Undang-Undang Pemilihan Umum.