indeks
ICW Soal Penjara Pulau Terpencil Bagi Koruptor: Lebih Efektif Perampasan Aset

"Dengan karakteristik seperti itu pemberian efek jera yang paling ampuh adalah dengan secara sederhana dalam dengan memiskinkan koruptor, memiskinkan para koruptor,”

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Resky Novianto

Google News
prabowo
Presiden Prabowo Subianto. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus bagi koruptor di pulau terpencil bukanlah solusi utama dalam memberantas korupsi.

Staf Divisi Korupsi Politik ICW, Yassar Aulia mengatakan efek jera yang paling efektif justru dengan memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil kejahatan. Ia menilai bahwa motivasi di balik gagasan tersebut tidak keliru, mengingat kondisi korupsi di Indonesia sudah mengkhawatirkan.

Yassar menegaskan bahwa pendekatan berupa pemenjaraan tidak cukup memberikan efek jera yang nyata.

“Minimnya pemberian efek jera bagi para koruptor yang telah terbukti di persidangan efek jera yang kami maksud disini bukanlah dalam bentuk hukuman badan seperti penjara. Karena pertama-tama kita perlu melihat karakteristik dari korupsi sebagai sebuah white collar crime yang berorientasi pada akumulasi kekayaan secara tidak sah dan menggunakan kekuasaan," ujarnya kepada KBR, Minggu (16/3/2025).

"Dengan karakteristik seperti itu pemberian efek jera yang paling ampuh adalah dengan secara sederhana dalam dengan memiskinkan koruptor, memiskinkan para koruptor,” tambahnya.

Yassar menambahkan selama ini pemiskinan koruptor hanya diakomodasi secara parsial melalui pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Namun, jumlah uang yang dikembalikan ke kas negara sangat kecil dibandingkan dengan total kerugian akibat korupsi.

“Kalau kita lihat secara rata-rata, persentase uang yang kembali ke kas negara tidak pernah lebih dari 10% dari total yang dikorupsi,” tambah Yassar.

Yaasar menilai bahwa langkah yang seharusnya menjadi prioritas adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

RUU ini memuat mekanisme yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi, termasuk kemudahan bagi aparat hukum untuk merampas aset mencurigakan tanpa harus menunggu pelaku tertangkap. 

"Sayangnya, RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025," tuturnya.

Lebih lanjut, Yasar berharap pemerintahan Prabowo lebih fokus pada kebijakan yang terbukti efektif dalam memberantas korupsi, seperti perampasan aset dan reformasi sistem hukum yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi.

Dengan demikian, efek jera dapat tercipta, tidak hanya melalui hukuman badan, tetapi juga dengan memastikan pelaku benar-benar kehilangan seluruh aset hasil kejahatannya.

Baca juga:

Rencana Bangun Penjara Koruptor di Pulau, Prabowo: Keluar Ketemu sama Hiu

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rencananya membangun penjara di pulau terpencil untuk para koruptor.

Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya yang menyinggung soal koruptor, pada acara peluncuran mekanisme baru penyaluran tunjangan guru ASN daerah.

''Saya nanti juga akan sisihkan dana, Saya akan bikin penjara yang sangat pokoknya sangat kokoh di suatu tempat yang terpencil. Mereka enggak bisa keluar malam hari. Kita akan cari pulau, kalau mereka mau keluar biar ketemu sama hiu,'' kata Prabowo di Jakarta, Kamis (13/03/25).

Prabowo menyatakan tidak akan mundur menghadapi koruptor dan siap mati untuk bangsa dan rakyat Indonesia.

Kepala negara menyebut koruptor-koruptor lah yang membuat para guru, dokter, perawat, hingga petani susa

penjara koruptor
Presiden Prabowo Subianto
perampasan aset
ICW

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...