Wacana hak interpelasi yang digaungkan Koalisi Prabowo terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bisa saja berlanjut dengan penggunaan hak angket.
Penulis: Antonius Eko
Editor:

KBR, Jakarta - Wacana hak interpelasi yang digaungkan Koalisi Prabowo terkait kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM bisa saja berlanjut dengan penggunaan hak angket.
Anggota Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan hal itu tergantung niat politiknya. Jika niatnya untuk menjegal pemerintahan, maka hak angket sangat mungkin dilakukan. Sebaliknya jika sekedar meminta penjelasan pemerintah, maka tidak akan berlanjut.
Menurut Arif, seharusnya DPR memfungsikan terlebih dulu komisi VII atau Komisi Energi untuk menggunakan hak bertanya tentang kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Tapi saya ingatkan sejak reformasi amat sangat jarang hak interpelasi itu digunakan. Bahkan 10 tahun Presiden SBY kemarin, termasuk menaikkan harga BBM berkali-kali, fraksi kami hanya memprotes dan menolak saja. Karena hak interpelasi berkonsekuensi pada penggunaan hak lainnya,” kata Arif.
Arif menambahkan, Komisi VII atau Komisi Energi DPR baru berfungsi menunggu revisi UU MD3 selesai. Jika jawaban pemerintah kurang memuaskan, barulah dipertimbangkan untuk mengajukan hak interpelasi.