KBR68H, Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X melarang Pegawai Negeri Sipil menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik saat liburan lebaran.
Penulis: Febriana
Editor:

KBR68H, Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X melarang Pegawai Negeri Sipil menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik saat liburan lebaran. Sultan pun bakal mengeluarkan surat peringatan kepada PNS yang melanggar keputusan itu. Kata dia, liburan lebaran dan mudik merupakan acara pribadi, sehingga tak dibenarkan jika menggunakan fasilitas pemerintahan.
"Kalau mobil dinas untuk mudik enggak, kecuali kalau untuk dinas pakai mobil dinas, kalau pribadi tidak ada urusannya dengan dinas. Kalau dinas dengan pribadi pada konteks yang beda, kita kan tidak pernah mengijinkan karena selama ini kita kalau bertugas untuk kepentingan dinas pakai mobil dinas, " ungkap Sultan.
Gubernur DIY Sultan HB X menambahkan, selain larangan penggunakan mobil dinas, pemerintahannya juga melarang PNS dan pejabat di DIY menerima parcel lebaran. Larangan tersebut tercantum dalam surat edaran Gubernur kepada PNS yang dikeluarkan menjelang libur lebaran. Bahkan Sultan mengaku, saat ini tidak ada lagi pemberian parcel yang dikirimkan kepadanya.
Editor: Suryawijayanti