Jemaat Gereja HKBP Tamansari Bekasi, Jawa Barat akan menempuh proses hukum atas penyegelan gereja mereka oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pendeta HKBP Taman Sari, Adven Leonard Nababan mengatakan gugatan itu dilayangkan untuk menuntut kebebasan beribadah
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta – Jemaat Gereja HKBP Tamansari Bekasi, Jawa Barat akan menempuh proses hukum atas penyegelan gereja mereka oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pendeta HKBP Taman Sari, Adven Leonard Nababan mengatakan gugatan itu dilayangkan untuk menuntut kebebasan beribadah yang telah direnggut Pemda.
"Sekarang ini seluruh pendeta dan warga jemaat HKBP menyatakan pernyataan sikap untuk penutupan penyegelan gereja kita di sana. Ibadah akan kami terus laksanakan nanti di sana di samping proses hukum akan kita tetap lakukan. Dan pernyataan sikap atas distrik Bekasi ini akan kita rumuskan. Besok sudah ada siaran pers di Komnas HAM," ujarnya
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyegel Gereja HKBP Taman Sari. Dalam putusannya Pemkab Bekasi mendesak jemaat HKBP Taman Sari membongkar Gereja mereka paling lambat kamis mendatang. Apabila tidak, Pemkab akan membongkar paksa Gereja tersebut.