Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan kardus usai menggeledah enam ruangan di Bank Indonesia, kemarin.
Penulis: Sindu Dharmawan
Editor:

KBR68H, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan kardus usai menggeledah enam ruangan di Bank Indonesia, kemarin. Penggeledahan itu untuk mengembangkan penyidikan kasus pemberian dana talangan ke Bank Century dengan tersangka pejabat BI, Budi Mulya. Penggeledahan berlangsung selama 1 hari dan dilakukan oleh lebih dari 20 penyidik KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, dokumen yang disita itu antara lain berisi tentang kewenangan dalam pemberian FPJP.
“Ada dokumen-dokumen yang berkaitan juga dengan proses, tolong diperhatikan, ini ekslusif belum pernah ada, berkaitan dengan kewenangan dalam pemberian FPJP. Jadi dokumen-dokumen itu berkaitan dengan itu. Bukan ini dokumen, dokumen itu bukan atas nama. Dokumennya itu jumlahnya banyak, lebih dari 20 kardus, “ ujar Johan Budi di KPK, Kamis (27/6).
Juru bicara KPK, Johan Budi menambahkan, lembaganya membantah tuduhan lambat tangani kasus Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun ini. KPK mengaku telah memeriksa puluhan saksi, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Editor: Suryawijayanti  


