"Dewan Pengawas yang harus memastikan itu. Jangan sampai nanti ditangani pihak lain dan itu mempermalukan KPK sendiri."
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengambil sikap tegas terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh salah seorang pemimpin KPK terhadap ajudan dan sopir mentan. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Dewas KPK harus mengambil sikap yang tegas dan menyiapkan upaya-upaya antisipasi jika dugaan tersebut terbukti benar dan bersalah.
"Dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro, nah ini Dewan Pengawas yang harus memastikan itu. Jangan sampai nanti ditangani pihak lain dan itu mempermalukan KPK sendiri. Jadi harus deteksi dini, dan mitigasi. Misalnya ini ada oknum yang nakal atau misalnya salah satu pimpinan KPK itu memang meras juga. Maka Dewan Pengawas harus segera antisipasi dan mitigasi. Kalau perlu orang yang bersangkutan memang buktinya cukup bersalah harus segera dinonaktifkan atau segera dipisahkan. Enggak boleh menangani kasus ini gitu. Supaya tidak ada konflik kepentingan," ujar Boyamin, kepada KBR, Kamis (5/10/2023).
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga harus menyiapkan sanksi yang tegas dengan mencabut atau memberhentikan salah seorang pimpinan KPK dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga:
Sebelumnya, beredar dua surat yang ditujukan kepada Ajudan dan sopir Mentan, yakni Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.
Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Pemanggilan ini ditujukan untuk kepentingan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Editor: Rony Sitanggang