KBR68H, Jakarta - PT Karya Bahana Unigam dan Karya Bahana Berlian Bekasi, Jawa Barat (PT KBU dan KBB) dituding telah memberangus serikat pekerja.
Penulis: Guruh Dwi Riyanto
Editor:
KBR68H, Jakarta - PT Karya Bahana Unigam dan Karya Bahana Berlian Bekasi, Jawa Barat (PT KBU dan KBB) dituding telah memberangus serikat pekerja. Perusahaan yang bergerak di bidang otomotif ini, memecat lebih dari 100 pengurus dan anggota serikat pekerja secara sepihak. Koordinator Lapangan Serikat Pekerja PT KBU dan KBB, Andry Kurniawan mengklaim manajemen menolak merundingkan keputusan PHK sepihak itu.
"Manajemen selama ini tidak mau bertemu. Tidak mau berbicara dan berunding. Tidak mau menerima kita sebagai pengurus. Sekarang sudah masuk ranah hukum. Sekarang sedang berjalan. Besok tanggal 18 Februari ini mau bipartit. Ini juga yang menyelenggarakan dinas tenaga kerja," jelas Andry kepada KBR68H.
Koordinator Lapangan Serikat Pekerja PT.KBU dan KBB Andy Kurniawan lantas mendesak manajemen membayar gaji lebih 100 anggota dan pengurus Serikat Pekerja yang dipecat sepihak. Sebab, pemecatan yang terjadi dua bulan lalu itu tidak berjalan sesuai prosedur. Selain itu, undang-undang juga mengharuskan perusahaan menggaji karyawan sebelum pengadilan memutuskan sebuah sengketa hubungan industrial.