Dua batas penetapan wilayah kabupaten dan kota di pulau Lombok, NTB harus rampung tahun 2013 ini.
Penulis: Radio Global FM Lombok
Editor:

KBR68H, Mataram- Dua batas penetapan wilayah kabupaten dan kota di pulau Lombok, NTB harus rampung tahun 2013 ini. Penetapan wilayah itu seharusnya sudah final tahun 2012 lalu melalui sebuah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kedua batas wilayah itu, yakni Ujung Kelor perbatasan antara Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) dengan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) dan Pusuk Pass, perbatasan Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
" Kedua masalah perbatasan itu harus segera diselesaikan tahun ini. Tidak ada alasan lagi untuk ditunda, karena tahun 2014 sudah harus dihandle untuk penetapan batas di pulau Sumbawa," kata Kasubag Batas Daerah Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Siti Metrianda, pada Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penegasan batas wilayah, di Hotel Lombok Raya Mataram, Kamis (21/3).
Siti menuturkan, 5 batas wilayah Kabupaten dan Kota di pulau Lombok yang lainnya sudah final dan menunggu proses penetapan dari Permendagri. Salah satu syarat yang belum bisa dipenuhi, yakni menunggu 2 batas wilayah tersebut yang saat ini masih ditangani. Hal itu karena masih terjadi pro dan kontra terkait kedua batas wilayah itu. Jika tahun ini 2 batas wilayah itu sudah final, maka tahun 2014 mendatang semua batas wilayah Kabupaten dan Kota di pulau Lombok dapat bersamaan dalam Permendagri.
Kabag Pemerintahan Umum Biro Pemerintahan Setda NTB, Ketut Subrata, mengungkapkan, Rakor percepatan penegasan batas wilayah membahas hasil pertemuan Tim Penentuan Batas Wilayah dan permasalahan lainnya. Hasil rakor ini nantinya akan dijadikan acuan dan disosialisaikan kepada masyarakat, khususnya yang berada persis di wilayah sengketa. Hal itu untuk menjaga kekondusipan kedua daerah.
Sumber: Radio Global FM Lombok