Aparat Polisi Resort Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua bandar narkoba, jenis sabu-sabu. Sabu seberat 62,99 gram disita polisi dari tangan tersangka berinisial Z, warga Desa Mon Guedong, Kecamatan Banda Sakti dan T, asal Desa Manyang, Kecamatan Mura Dua. Sa
Penulis: Erwin Jalaluddin
Editor:

KBR68H, Lhokseumawe – Aparat Polisi Resort Lhokseumawe, Aceh, menangkap dua bandar narkoba, jenis sabu-sabu. Sabu seberat 62,99 gram disita polisi dari tangan tersangka berinisial Z, warga Desa Mon Guedong, Kecamatan Banda Sakti dan T, asal Desa Manyang, Kecamatan Mura Dua. Sabu disinyalir dipasok dari luar Provinsi Aceh.
Kapolres Lhokseumawe, Joko Surachmanto mengatakan, polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan keduanya dalam jaringan narkoba internasional.
”Setelah mendapatkan informasi yang akurat, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan di lokasi tersebut. Ini asiknya sudah cukup lama juga! Pada intinya untuk sementara mereka-mereka (tersangka, red.) mengaku barang-barang itu dari dalam sini gitu, tapi nanti hasil lidik (penyelidikan, red.) apakah dari dalam atau luar akan kita sampaikan. Kita juga lidik kaitan kemungkinan terlibat bandar sabu yang ditangkap BNN di Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara, Basyir alias Muhammad Kamil, ” jelas Joko dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Lhokseumawe, Rabu (16/4).
Kapolres menambahkan, kedua bandar narkoba tersebut dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Anto Sidharta