KBR68H, Jakarta - Pemindahan ibu kota Provinsi Maluku dari Ambon ke Kota Makariki baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemindahan tersebut.
Penulis: Danu Mahardika
Editor:

KBR68H, Jakarta - Pemindahan ibu kota Provinsi Maluku dari Ambon ke Kota Makariki baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemindahan tersebut. Anggota DPRD Maluku, Suhfy Majid mengatakan, PP akan segera keluar setelah proses perencanaan dan uji kelayakan ibukota baru selesai. Pemindahan ibukota ini sudah disetujui oleh sebagian besar anggota DPRD Maluku.(Baca:Pindah Ibukota, Pemprov Maluku Dinilai Terburu-Buru)
"Penetapan terhadap pemindahan ibu kota provinsi itu kan melibatkan pemerintah pusat karena harus dikeluarkan Peraturan Pemerintah Soal itu. Draft yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi itu kan draft akademik untuk disampaikan ke pemerintah pusat mengawali pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah. Tapi tentu saja secara politik DPRD terlibat untuk pertimbangan terhadap soal itu karena pengembangan ibu kota provinsi baru itu kan konsekuensinya banyak ya sosial, anggaran, politik dan sebagainya," jelasnya saat dihubungi KBR68H.
Anggota DPRD Maluku, Suhfy Majid menambahkan pemindahan ibukota Maluku ke Makariki yang berada di Pulau Seram, Maluku Tengah karena Kota Ambon sudah kelebihan penduduk dan rencana pengembangan ekonomi Maluku di Daerah lainnya. Penandatanganan prasasti pencanangan pemindahan Ibukota pada tanggal 24 Agustus hari ini. (Baca: Maluku Kelak Miliki Ibukota Pengganti Ambon)
Editor: Nanda Hidayat