indeks
DPRD Maluku Menanti Pengesahan UU Kepulauan

KBR68H, Ambon - Ketua DPRD Propinsi Maluku Fathani Sohilauw berharap Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan segera ditetapkan menjadi Undang-Undang Kepulauan.

Penulis: Radio DMS Ambon

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
DPRD Maluku Menanti Pengesahan UU Kepulauan
DPRD Maluku, UU Kepulauan, pembangunan, ambon

KBR68H, Ambon - Ketua DPRD Propinsi Maluku Fathani Sohilauw berharap Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan segera ditetapkan menjadi Undang-Undang Kepulauan. Sohilauw mengatakan semakin cepat RUU kepulauan ditetapkan menjadi Undang-Undang maka pembangunan di Maluku semakin baik.

Menurut dia, keberadaan Rancangan Undang-Undang ini bukan semata-mata untuk kepentingan propinsi kepulauan tetapi juga untuk kepentingan nasional.
Dia menjelaskan, pembangunan yang dilaksanakan selama ini masih berorientasi pada pembangunan yang menitikberatkan pada wilayah daratan. Padahal sejak dahulu Maluku dikenal sebagai daerah kepulauan.

Fathani Sohilauw menambahkan, sudah saatnya propinsi Maluku mengubah konsep pembangunan yang berorientasi pada daratan serta memberikan perhatian lebih pada pembangunan yang berorientasi pada kelautan dan kepulauan.
Dia menjelaskan, pembangunan kepulauan tidak hanya didekati berdasarkan pendekatan pembangunan sektoral melainkan juga harus didekati melalui pembangunan kewilayahan.

Sohilauw mengatakan pendekatan ini adalah pendekatan pembangunan yang mendorong kesejahteraan masyarakat lokal melalui instrument pendayagunaan sumber daya maritim dalam suatu wilayah propinsi atau kabupaten/kota.

Sumber: Radio DMS

Editor: Doddy Rosadi

DPRD Maluku
UU Kepulauan
pembangunan
ambon

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...