KBR68H, Ambon - Ketua DPRD Propinsi Maluku Fathani Sohilauw berharap Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan segera ditetapkan menjadi Undang-Undang Kepulauan.
Penulis: Radio DMS Ambon
Editor:

KBR68H, Ambon - Ketua DPRD Propinsi Maluku Fathani Sohilauw berharap Rancangan Undang-Undang (RUU)tentang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan segera ditetapkan menjadi Undang-Undang Kepulauan. Sohilauw mengatakan semakin cepat RUU kepulauan ditetapkan menjadi Undang-Undang maka pembangunan di Maluku semakin baik.
Menurut dia, keberadaan Rancangan Undang-Undang ini bukan semata-mata untuk kepentingan propinsi kepulauan tetapi juga untuk kepentingan nasional.
Dia menjelaskan, pembangunan yang dilaksanakan selama ini masih berorientasi pada pembangunan yang menitikberatkan pada wilayah daratan. Padahal sejak dahulu Maluku dikenal sebagai daerah kepulauan.
Fathani Sohilauw menambahkan, sudah saatnya propinsi Maluku mengubah konsep pembangunan yang berorientasi pada daratan serta memberikan perhatian lebih pada pembangunan yang berorientasi pada kelautan dan kepulauan.
Dia menjelaskan, pembangunan kepulauan tidak hanya didekati berdasarkan pendekatan pembangunan sektoral melainkan juga harus didekati melalui pembangunan kewilayahan.
Sohilauw mengatakan pendekatan ini adalah pendekatan pembangunan yang mendorong kesejahteraan masyarakat lokal melalui instrument pendayagunaan sumber daya maritim dalam suatu wilayah propinsi atau kabupaten/kota.
Sumber: Radio DMS
Editor: Doddy Rosadi