KBR68H, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menolak rencana pembangunan waterpark oleh pihak developer di Komplek Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.
Penulis: Radio Star News
Editor:

KBR68H, Medan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menolak rencana pembangunan waterpark oleh pihak developer di Komplek Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia. Karena, lokasi waterpark itu merupakan fasilitas umum warga perumahan.
“Pihak perumahan tidak boleh mengubah fasilitas umum tanpa adanya persetujuan warga. Karena, fasilitas umum tersebut merupakan satu kesatuan dengan masterplan saat warga membeli rumah,” sebut Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Landen Marbun, menyikapi keberatan warga perumahan atas rencana pembangunan waterpark.
Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) ini mendesak Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, untuk tidak memberikan izin bangunan, serta membongkar pagar seng yang didirikan pengembang karena terbukti menggangu kenyamanan warga.
Sementara itu, anggota Komisi D Ahmad Parlindungan Batubara menegaskan, penggunaan fasilitas umum warga perumahan harus dikembalikan seperti semula yakni lapangan sepak bola.
“Pagar seng itu harus segera dibongkar dan segala aktifitas pekerjaan pembangunan waterpark tidak boleh dilanjutkan,” tegas Ketua Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP) ini.
Sebelumnya, dalam kunjungan Komisi D ke komplek perumahan pada Jumat (12/4) lalu, warga perumahan menolak pembangunan swimming pool dan waterpark di fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai lapangan sepakbola.
Warga menilai, jika pengalihfungsian fasilitas umum itu menjadi kepentingan pihak pengembang.
“Kita tidak setuju jika fasilitas umum dialihfungsikan dengan kepentingan lain. Dulupun, warga mau membeli rumah di perumahan ini karena sudah satu paket dengan fasilitas umum seperti jalan, taman dan lapangan olahraga,” sebut seorang warga perumahan, Sofian Adami. Namun, kata Sofian, setelah rumah terjual, pihak developer bermaksud lain mengubah masterplan. “Inikan merupakan penipuan,” katanya.
Sumber: Radio Star News Medan