indeks
DPRD Garut Makzulkan Aceng Fikri

DPRD Garut, Jawa Barat mengesahkan pemakzulan atau pencopotan jabatan Bupati Aceng Fikri.

Penulis: Evelyn Falanta

Editor:

Google News
DPRD Garut Makzulkan Aceng Fikri
aceng fiikri, garut

KBR68H, Jakarta - DPRD Garut, Jawa Barat mengesahkan pemakzulan atau pencopotan jabatan Bupati Aceng Fikri.

Ketua Fraksi PKS, Wawan Kurnia mengatakan putusan salinan ini akan dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin pekan depan. Masa kerja Aceng berlaku sampai Presiden mengeluarkan surat penghentian dirinya.

"Sesuai surat putusan DPRD yang lalu yang disetujui oleh MA, jadi tadi DPRD memutuskan penghentian Pak Bupati Aceng Fikri untuk seterusnya akan diteruskan ke Presiden. Cuma belum terlihat berapa lama Presiden diberikan waktunya, itu harus dilihat dulu dalam undang-undang. Kalau kemarin MA diberi waktu 30 hari," ujarnya saat dihubungi KBR68H.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Aceng dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak. Dia menikahi seorang perempuan dan menceraikannya empat hari kemudian.

aceng fiikri
garut

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...