DPRD Garut, Jawa Barat mengesahkan pemakzulan atau pencopotan jabatan Bupati Aceng Fikri.
Penulis: Evelyn Falanta
Editor:
KBR68H, Jakarta - DPRD Garut, Jawa Barat mengesahkan pemakzulan atau pencopotan jabatan Bupati Aceng Fikri.
Ketua Fraksi PKS, Wawan Kurnia mengatakan putusan salinan ini akan dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin pekan depan. Masa kerja Aceng berlaku sampai Presiden mengeluarkan surat penghentian dirinya.
"Sesuai surat putusan DPRD yang lalu yang disetujui oleh MA, jadi tadi DPRD memutuskan penghentian Pak Bupati Aceng Fikri untuk seterusnya akan diteruskan ke Presiden. Cuma belum terlihat berapa lama Presiden diberikan waktunya, itu harus dilihat dulu dalam undang-undang. Kalau kemarin MA diberi waktu 30 hari," ujarnya saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Garut untuk memakzulkan Bupati Aceng Fikri. Aceng dinilai melanggar UU tentang Perkawinan dan Undang Undang Perlindungan Anak. Dia menikahi seorang perempuan dan menceraikannya empat hari kemudian.