indeks
Disomasi MAKI, Jokowi Tetap Akan Serahkan Capim KPK ke DPR

MAKI berencana mengajukan surat somasi atau teguran kepada Jokowi agar tidak menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.

Penulis: Heru Haetami

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
Disomasi MAKI, Jokowi Tetap Akan Serahkan Capim KPK ke DPR
Presiden Joko WIdodo menerima Pansel Capim dan Cadewas KPK di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: BPMI Setpres

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo memastikan tetap menandatangani hasil seleksi pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi bilang, masih menunggu proses administrasi di Kementerian Sekretariat Negara.

"Menunggu selesainya administrasi dari Setneg. Kalau selesai nanti dibawa ke saya, tanda tangani," ujar Jokowi dalam keterangan pers di IKN, Kalimantan Timur, Minggu, (6/10/2024).

Usai ditandatangani, kepala negara bakal menyerahkan dokumen itu ke DPR.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana mengajukan surat somasi atau teguran kepada Jokowi agar tidak menyerahkan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, penyerahan capim hasil Pansel semestinya kewenangan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

"Saya memperingatkan ini, semestinya Pak Prabowo lah yang membentuk pansel, dan kemudian memilih, dan kemudian disahkan ke DPR, bukan kewenangannya Pak Jokowi. Saya meminta Pak Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil pansel itu. Nanti biar presiden yang terlantik akan menentukan apakah akan mengambil hasil pansel. Jadi yang menyerahkan ke DPR harus presiden yang berlaku saat itu nanti sebelum (jabatan KPK) berakhir. Yaitu Pak Prabowo kan," ujar Boyamin kepada KBR, Rabu, (2/10/2024).

Boyamin mengatakan dasar pelarangan tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama. Menurutnya, Prabowo memiliki kewenangan untuk menolak hasil pansel dan membentuk pansel ulang.

Jika somasi ini diabaikan, MAKI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan surat presiden kepada DPR.

Baca juga:

Capim KPK
Presiden Jokowi
Pansel KPK
KPK

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...