KBR68H, Trenggalek - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akan memberlakukan kewajiban menikah di kantor KUA mulai 1 Januari 2014.
Penulis: Adhar Muttaqien
Editor:

KBR68H, Trenggalek - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur akan memberlakukan kewajiban menikah di kantor KUA mulai 1 Januari 2014. Kepala KUA Kecamatan Trenggalek, Subkhan Hamzah mengatakan, saat ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sementara itu untuk masyarakat yang terlanjur mendaftarkan diri untuk akad nikah di rumah masih ditoleransi dan dilayani seperti biasa.
"Strateginya untuk bulan Desember ini akan kami sosialisasikan terlebih dahulu, nanti pada bulan Januari teman-teman di Trenggalek juga sepakat untuk mengikuti kesepakatan KUA se-Jawa Timur. Yang sudah terlanjut mendaftar dan kalau memang tidak bisa kami ajak ke kantor ya kami mengalah, namun dengan konsekuensi bahwa kami tidak akan menerima apapun kecuali Rp30 ribu," kata Subkhan Hamzah.
Subkan Hamzah berharap, Pemerintah Pusat segera mengeluarkan regulasi yang tegas terkait pencatanan nikah, sehingga tidak menimbulkan persoalan di lapangan. Sementara itu, selama ini 90 persen pelayanan akad nikah di Trenggalek dilaksanakan di rumah warga. Sedangkan dalam setahun rata-rata jumlah pernikahan yang dicatat di KUA se-Kabupaten Trenggalek hampir mencapai 10 ribu pernikahan.
Sebelumnya, seluruh Kepala KUA se-jawa Timur mengeluarkan kesepakatan untuk tidak melayani pencatatan pernikaan diluar jam dan hari kerja. Para penghulu juga mendeklarasikan anti pungutan liar. Kesepakatan tersebut merupakan buntut dari ditahannya Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri karena diduga menerima gratifikasi dari biaya pernikahan.