indeks
Dewas Pertanyakan Nyali Pimpinan KPK Berantas Korupsi

“Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja,"

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Resky Novianto

Google News
DEWAS
Konferensi Pers Capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK, Kamis (12/12/2024). Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK RI

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2024 menilai pimpinan KPK periode saat ini yang tak punya taring dalam memberantas korupsi.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, saat melaporkan kinerja Dewas KPK periode 2019-2024 selama lima tahun menjabat.

“Dalam penilaian Dewas, pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan, khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga pimpinan KPK yang kena etik dan Anda semua sudah tahu siapa saja," kata Syamsuddin dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024)

Syamsuddin, mulanya menyinggung berbagai kasus etik yang menyeret para pimpinan KPK periode 2019-2024. Menurutnya, hal itu membuat pimpinan KPK belum bisa menjadi teladan bagi insan KPK.

Syamsuddin menyebut, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

“Penilaian kami di Dewas, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinegisitas. Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” kata dia.

Dengan begitu, Ia berharap pimpinan KPK periode selanjutnya memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi.

Baca juga:

- Dibandingkan Pegawai, Pimpinan KPK Paling Banyak Langgar Kode Etik secara Persentase

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Selain Ghufron, dua pimpinan KPK periode 2019-2024 lain, yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar, juga pernah melanggar kode etik.

Firli bersalah dalam kasus penggunaan helikopter mewah dan terkait kasus bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus SYL, Dewas menjatuhkan sanksi berat kepada Firli berupa pengunduran diri dari jabatannya sebagai pimpinan.

Sementara itu, Lili Pintauli Siregar dilaporkan karena berhubungan dengan pihak berperkara, yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. mundur dari KPK sebelum Dewan Pengawas mengeluarkan putusan.

Dewas KPK
KPK
korupsi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...