Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat dampak usai hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
Penulis: Astri Septiani, Hoirunnisa
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diminta memberikan penjelasan kepada masyarakat dampak usai hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI), Toto Pranoto menilai kabar perpindahan nasabah secara besar-besaran dari tabungan dari rekening yang dikelola bank pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke bank swasta akan mempengaruhi keuangan bank BUMN.
"Tapi menurut saya dengan cara di mana kemudian dijelaskan ya apa yang akan terjadi dengan kondisi para anggota Himbara pada saat nanti mereka akan diambil alih pengelolaannya. Jadi tidak lagi oleh Kementerian BUMN, tapi oleh Danantara. Saya kira memang ada penjelasan yang cukup jelas, penjelasan yang cukup clear dari pihak Danantara dan juga masing-masing bank anggota Himbara tadi," ujar Toto kepada KBR, Minggu (23/2/2025).
"Bahwa tidak ada sesuatu yang berubah secara drastis begitu ya bahwa bank-bank tentu terus akan melaksanakan aspek operasinya sesuai dengan standard operating procedure yang memang sudah ada. Dan itu memang sangat regulated sekali diatur oleh OJK dan yang lain-lain," imbuhnya.
Toto mengatakan publik memiliki persoalan yakni belum teredukasi mengenai undang-undang BUMN soal Danantara.
Dia menyebut dalam UU BUMN yang baru telah disebutkan bahwa pengawas itu terdiri atas tiga pihak yakni Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan satu menteri lagi yang nanti akan ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi saya kira berbagai macam kabar di masyarakat dimana dewan pengawas isinya macam-macam orang itu menurut saya tidak tepat. Belum lagi nanti Danantara juga harus lapor ke DPR untuk persetujuan tentang business plan mereka," kata Toto.
Toto menambahkan, Danantara juga mesti menjelaskan soal koordinasi dengan Menteri Keuangan terkait besaran dividen dari BUMN yang akan disetor.
Dengan begitu, masyarakat tidak akan khawatir mengenai pengawasan Danantara ke depan. Sembari pemerintah, pemangku kebijakan, dan pihak-pihak yang terkait mampu mensosialisasikan ke masyarakat secara jelas.
"Sehingga dalam konteks semacam ini pengawasan Danantara relatif kuat dalam konteks bagaimana operasi Danantara kedepan," kata Toto.
Ketidakpercayaan terhadap Danantara?
Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF Esther Sri Astuti mengatakan seruan untuk menarik uang dari bank BUMN merupakan bentuk dari ketidakpercayaan masyarakat terhadap Danantara.
Esther mengingatkan bahwa lembaga yang menerima kucuran dana dari negara dan menerima aliran dividen dari BUMN, Danantara harus bisa memberikan pertanggungjawaban ke publik secara transparan.
"Seruan untuk menarik uang dari bank BUMN ini adalah representasi distrust ketidakpercayaan masyarakat terhadap Danantara. Sebaiknya ini tidak dilakukan karena apabila ini terjadi saya khawatir akan terjadi stabilitas keuangan terganggu karena perbankan akan kurang likuiditas. Sebaiknya pengawasan Danantara dilakukan oleh publik, laporan keuangan Danantara harus diaudit," kata Esther kepada KBR, Minggu (23/2/2025).
"Sehingga transparansi publik akan terlaksana melalui audit tersebut. Kemudian Danantara juga harus punya target yang jelas. Rule of the game-nya harus diatur dengan jelas dengan key performance indicator yang terukur," tambahnya.
Di sisi lain, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan munculnya seruan penarikan uang dari bank BUMN tidak boleh diabaikan begitu saja oleh pemerintah. Kata dia isu seruan penarikan uang ini muncul karena masyarakat belum terinformasikan secara utuh terkait danantara.
Yusuf juga menilai ketidakpastian ini mencerminkan kurangnya transparansi operasional dan mekanisme pengawasan di lembaga danantara saat ini.
"Pemerintah harus bisa memastikan tata kelola yang transparan serta pengawasan ketat sehingga tidak menimbulkan celah kecurangan," tuturnya.
Baca juga:
- Ekonom Ingatkan Pemerintah Fokus Buka Lapangan Pekerjaan, Ini Alasannya
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pagi ini, Senin, 24 Februari 2025. Peresmian badan yang akan mengelola perusahaan-perusahaan BUMN sempat tertunda tiga bulan.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal seruan menarik uang tabungan dari bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau Bank BUMN. Aksi ini diyakini terkait dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara).
Ajakan memindahkan tabungan dari rekening yang dikelola bank BUMN ke swasta ini karena ada khawatir risiko penyalahgunaan dana seperti yang terjadi di kasus 1MDB di Malaysia.