Ada 3 jemaah calon haji asal Indonesia dari pemberangkatan gelombang pertama yang meninggal di Madinah.
Penulis: Hoirunnisa
Editor:

KBR, Jakarta - Sebanyak 6 ribu lebih jemaah calon haji akan di terbangkan ke tanah suci, Jumat (17/5/2024).
Petugas Media Center Haji, Widi Dwinanda menyebut 6 ribu lebih jemaah calon itu terbagi dalam 18 kelompok terbang.
Hingga saat ini sudah ada 34 ribu lebih jamaah calon haji telah tiba di Madinah.
"Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji atau PPIH Arab Saudi, Kamis 16 Mei 2024 pukul 21.00 waktu Arab Saudi atau Jumat, 17 Mei 2024 pukul 01.00 WIB, jemaah yang sudah tiba melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah berjumlah 34.181 orang yang terbagi dalam 87 kelompok terbang," ujar Fauzin dalam konferensi pers di kanal Youtube Kemenag, Jumat (17/5/2024).
Baca juga:
Petugas Media Center Haji, Widi Dwinanda mencatat secara total terdapat 3 jemaah calon haji yang meninggal di Madinah.
Jemaah yang meninggal pada Kamis, 17 Mei 2024 atas nama Yusman Irawan asal kloter 2 embarkasi Palembang.
Pemberangkatan gelombang pertama jemaah calon haji berlangsung bertahap dari 12 Mei hingga 23 Mei 2024. Sedangkan, gelombang kedua dari 24 mei hingga 10 Juni 2024.
Keberangkatan pada gelombang pertama jamaah reguler, akan tinggal terlebih dahulu di Madinah selama 9 hari sebelum menjalani puncak haji di Makkah.
Tahun ini Indonesia mendapatkan 241 ribu kuota haji, terjadi atas 213 ribu jemaah haji reguler dan 27.600 jemaah haji khusus yang akan diterbangkan menuju Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz Madinah.
Kemenag mengimbau para jemaah haji khusunya lansia untuk menjaga kesehatan dan menghindari aktifitas diluar ruangan. Kata dia, mengingat kondisi cuaca di Madinah mencapai 39 hingga 40 derajat celcius.
"Pemerintah mengimbau kepada jemaah haji untuk bisa membatasi aktivitas fisik yang menguras energi bahkan menjelang keberangkatan. Mengingat penerbangan ke tanah suci membutuhkan waktu 9 jam," kata Widi.
Pihaknya juga meminta para jemaah calon haji untuk memerhatikan segala bentuk aturan yang ada di otoritas setempat.
Baca juga:
Editor: Agus Luqman