KBR68H, Jakarta
Penulis: Doddy Rosadi
Editor:

KBR68H, Jakarta – Lamoy Farate, buruh yang dipecat oleh manajemen PT Myungsung karena shalat di ruang detektor akan mengadu ke Komnas HAM. Langkah ini diambil karena upaya mediasi antara dirinya dengan perusahaan tidak menemukan titik temu. Kata Lamoy, dia masih tetap ingin bekerja di perusahaan itu sedangkan pihak perusahaan bersikeras untuk memberhentikan hubungan kerja.
“Saya tetap di PHK, karena mereka menganggap saya sebagai provokator karena masalah shalat di ruang detektor itu. Padahal, saya shalat di ruang detektor itu karena mushala tidak bisa menampung buruh yang ingin shalat. Selain itu, perusahaan mengeluarkan aturan baru yang mempersingkat waktu istirahat dari 1 jam menjadi 30 menit. Akibatnya, waktu untuk shalat menjadi lebih sedikit,”kata Lamoy ketika dihubungi KBR68H melalui sambungan telepon, Rabu (31/7).
Lamoy menambahkan, dia akan didampingi perwakilan dari Federasi Buruh Lintas Pabrik dan Kontras untuk melaporkan manajemen perusahaan PT Myungsung ke Komnas HAM.
Pekan lalu, Federasi Buruh Lintas Pabrik sudah mengupayakan mediasi antara Lamoy dengan perusahaan. Akan tetapi, pertemuan tersebut tidak mencapai kata sepakat. Pihak perusahaan tetap bersikeras untuk mem-PHK Lamoy.
Kejadian yang menimpa Lamoy yang akrab dengan panggilan Lami berawal pada 12 Juli lalu. Ketika itu, Lami bersama rekan kerjanya Sri Haryati hendak melakukan shalat Dzuhur. Mereka akan shalat di ruang detektor. Sebelum masuk ke ruang detektor, Lami dan Sri sempat berpapasan dngan Direktur Hary Kim.
“Pada tanggal 12 juli 2013 pada waktu israhat saya dan temen saya Sri Haryati keluar mengambil air wudhu,dan masuk ke pabrik untuk melakukan sholat dzuhur, saya dan temen saya sebelum masuk ke ruangan detector, bertemu dengan Hary Kim. Pertama Hary Kim menegur dengan keras,kenapa masuk di ruangan ditektor. Lalu aku jawab dengan tenang dan jelaskan, bahwa saya akan melakukan sholat, karena bulan Ramadhan jam istirahat dikurangi dari satu jam menjadi setengah jam jadi waktu untuk sholat terlalu singkat. Dan seluruh umat muslim melaksanakan sholat sedangkan musholahnya kecil dan memuat hanya sekitar 20 orang saja dan di musholla banyak yang antri , jadi saya sholat disini. Lalu Hary Kim dengan keras lagi melarang,tidak boleh sholat di situ, saya jawab ya sudah saya sholat di luar detector saja, lalu saya ambil mukenah. Dia teriak lagi dan mempersoalkan kenapa saya ambil mukenah. Di situ terjadi perdebatan dan saya sudah jelaskan, ya sudah sekarang saya sholat di luar,”ujar Lami dalam surat elektronik yang diterima KBR68H.
Setelah itu, Hary sempat berusaha memukul Lami namun tidak kena. Lami kemudian menghadapkan badan dan mukanya ke Hary dengan tujuan agar Direktur perusahaan itu bisa memukulnya.
“Saya bilang tampar, sekalian saya panggil mba Sri Haryati,untuk minta didokumentasikan. Pada saat itu ada beberapa orang dari pihak perusahaan yang bekerja di PT Myung Sung yang bernama Mr Sony dan Mis Park berbicara keras dengan saya, lalu saya lari dekat podium dan menyampaikan saya di larang sholat,” kata Lami.
Baca: Karena Ingin Shalat, Buruh Pabrik Ini di-PHK oleh Perusahaan