"Kalau misalnya ke depan ada bukti baru, pasti kita akan upayakan."
Penulis: Heru Haetami
Editor: Rony Sitanggang

KBR, Jakarta- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan tengah mengumpulkan alat bukti baru untuk memperkuat peninjauan kembali (PK) perkara kasus pembunuhan oleh Ronald Tannur terhadap seorang perempuan, DSA.
Kajati Jatim, Mia Amiati mengatakan, salah satu yang disiapkan adalah dugaan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya dan dugaan keterlibatan bekas pejabat di Mahkamah Agung (MA).
"Kita akan upayakan, karena kan semua teman-teman tahu kalau novum itu alat bukti yang belum pernah diajukan pada saat kita melaksanakan proses persidangan. Kalau misalnya ke depan ada bukti baru, pasti kita akan upayakan. Nanti kita akan meminta petunjuk pimpinan dan kita harus mempunyai alat bukti yang jelas yang bisa menyakinkan majelis pada tingkat PK nanti," ujar Mia di Surabaya, Minggu, (27/10/2024).
Mia menyatakan, masih menahan tiga hakim tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam kasus pembebasan Ronald Tannur. Tiga hakim tersebut ditahan di Kejati Jatim. Dia bilang, ketiganya masih dalam proses pemeriksaan.
"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung masih memerlukan ketiga hakim tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi lebih efektif ditahan sementara di Kejati sesuai keputusan pak Jaksa Agung. Dimana melalui Jampidsus diperintahkan kepada kami bahwa ketiga hakim masih ditahan di sini karena masih dilakukan pemeriksaan," katanya.
Terjerat OTT Kejagung
Para hakim penerima suap ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain tiga hakim, pengacara Tannur, Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penangkapan tersebut.
“Bahwa penangkapan yang telah saya sampaikan di atas, tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah lama kami mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur. Kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat,” kata Abdul di kantor Kejagung, Rabu malam, (23/10/2024).
Abdul menambahkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para hakim penerima suap dijerat Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus dugaan gratifikasi tersebut juga menyeret nama bekas Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan LR, pengacara Ronald Tannur. LR mengaku meminta ZR agar mengupayakan hakim agung untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.
"Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujar Abdul dalam konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti uang total senilai Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022.
Baca juga:
- Kenaikan Tunjangan dan Gaji Hakim, Tak Linier dengan Profesionalitas Hakim
- Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi
Sebelumnya tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas anak bekas anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan DSA.
Padahal, jaksa penuntut melayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Lewat kasasi, Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.