Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan vasektomi (sterilisasi) bagi kaum pria sepanjang tidak menyalahi syariat. Atas fatwa ini, kantor perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada
Penulis: radio SGP Lampung
Editor:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan vasektomi (sterilisasi) bagi kaum pria sepanjang tidak menyalahi syariat. Atas fatwa ini, kantor perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada MUI.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas komitmen MUI dalam meningkatkan kesertaan KB pria,” kata perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Ipin Z.A. Husni
Menurut Ipin, fatwa tersebut sangat menggembirakan karena bisa mendorong umat Islam menggunakan metode kontrasepsi vasektomi tanpa keraguan. Dengan adanya kesepahaman dari mitra kerja atau para ulama dalam mendukung program KB, khususnya KB pria, diharapkan terwujud kesetaraan dan keadilan gender dalam program KB.
Fatwa tersebut juga mendorong para pria, khususnya umat muslim untuk menjadi peserta KB dengan metode kontrasepsi jangka panjang, seperti metode operasi pria (MOP).
Untuk itu, pada 2013, kegiatan sosialisasi yang melibatkan para ulama dan tokoh masyarakat ditingkatkan sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya ber-KB untuk menciptakan keluarga bahagia dan sejahtera.
Keputusan mubah (boleh) untuk vasektomi tersebut sesuai hasil komisi fatwa MUI di Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012. Menurut Aminudin Yakud dari MUI Pusat, fatwa MUI memperbolehkan vasektomi dengan syarat untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat, tidak menimbulkan kemandulan permanen, dan ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi.
Sumber: radio SGP Lampung