KBR68H, Jakarta - Laporan gugatan kode etik Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Suryadi Sumawiredja kepada KPU Jawa Timur akan mulai disidangkan besok.
Penulis: Pipit Permatasari
Editor:

KBR68H, Jakarta - Laporan gugatan kode etik Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Suryadi Sumawiredja kepada KPU Jawa Timur akan mulai disidangkan besok. Khofifah dan Herman adalah pasangan bakal calon gubernur Jatim yang tidak diloloskan menjadi peserta pilkada Jawa Timur. (Baca: KPU Jatim Siap Digugat Pasangan Khofifah-Herman)
Kuasa Hukum Khofifah-Herman, Otto Hasibuan mengatakan, semua bukti- bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Jatim sudah dipersiapkan. Otto meyakini bukti- bukti itu sudah cukup kuat membawanya ke sidang etik DKPP.
"Oleh karena itu kami mendaftarkan gugatan ke DKPP. Akan disidangkan besok jam 2 siang. Pokok persoalan yang kami ajukan adalah bahwa pada prinsipnya pasangan Khofifah-Herman itu sudah memenuhi syarat untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur. Dia sudah memnuhi syarat dukungan 15,5 persen," ujar Otto Hasibuan di Kantornya, di Jakarta Pusat.
Pekan lalu pasangan cagub dan cawagub Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Suryadi Sumawiredja melaporkan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur ke DKPP. Khofifah dan Herman melaporkan tindakan KPU yang memberikan keputusan bahwa mereka dinyatakan tidak lolos dalam penetapan pasangan calon kepala daerah Jawa Timur. Pasangan ini dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi syarat dukungan minimal.
Editor: Nanda Hidayat