KBR68H, Banda Aceh - Bendera bulan bintang masih terlihat berkibar di sejumlah tempat dan ruas jalan di Banda Aceh.
Penulis: Alaidin Ikrami
Editor:

KBR68H, Banda Aceh - Bendera bulan bintang masih terlihat berkibar di sejumlah tempat dan ruas jalan di Banda Aceh. Sebelumnya, himbauan larangan mengibarkan bendera tersebut telah disampaikan terkait klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Aceh No.3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Juru Bicara Partai Aceh Fahrul Razi mengatakan, bendera yang masih berkibar terutama di kantor-kantor cabang Partai Aceh itu adalah bentuk kebanggaan terhadap daerah.
"Perkara bendera dinaikkan itu hanya masalah kebanggaan, tidak lebih dari itu terhadap simbol-simbol. Sama seperti bendera merah putih. Sepanjang saya jalan ke Teming ini bendera merah putih banyak berkibar. Jadai saya kira ini bukan substansif lah. Ya, bendera itu kan sfatnya lokal saja, yang pentingkan damai lah," kata Fahrul
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnizar Moenek mengatakan, Menteri Dalam Negeri memberi batas waktu hingga akhir Mei kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa pasal dalam Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Waktu 60 hari tersebut diberikan untuk menentukan nasib peraturan daerah tersebut.