indeks
Bekas GM Hutama Karya Ditetapkan Tersangka Proyek Diklat Pelayaran di Sorong, Papua

KBR, Jakarta - Bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan diklat di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan tahun 2011.

Penulis: Erric Permana

Editor:

Google News
Bekas GM Hutama Karya Ditetapkan Tersangka Proyek Diklat Pelayaran di Sorong, Papua
KPK, proyek diklat papua, korupsi

KBR, Jakarta - Bekas General Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan diklat di Sorong, Papua oleh Kementerian Perhubungan tahun 2011.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan Budi disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus ini KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar.

"Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara. Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan penyelidikan ke penyidikan. Tersangka kasus ini adalah BRK. Waktu itu BRK ada tahun 2011 menjabat General Manager PT HK Persero," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Kamis (11/9).

Johan Budi menambahkan penyidik KPK juga menggeledah 5 lokasi terkait kasus ini sejak pagi tadi. Di antaranya di Kantor Pusat PT HK, sejumlah ruangan di Kementerian Perhubungan dan juga rumah tersangka di Serpong. KPK tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Editor: Pebriansyah Ariefana

KPK
proyek diklat papua
korupsi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...