indeks
Bekas Dirut IM2 Dikenakan Tahanan Kota

Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media , Indar Atmanto ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat ke anak perusahaannya, IM2 sehingga merugikan negara Rp

Penulis: Sasmito

Editor:

Google News
Bekas Dirut IM2 Dikenakan Tahanan Kota
Bekas Dirut IM2

KBR68H, Jakarta - Bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media , Indar Atmanto ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi 3G PT Indosat ke anak perusahaannya, IM2 sehingga merugikan negara Rp 1,3 triliun. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Arif Zahrulyani mengatakan, status tahanan kota itu berlaku selama 20 hari terhitung dari hari ini. Tersangka Dengan diwajibkan melapor ke Kejari Jaksel seminggu sekali.

“Ancaman pidananya tinggi, sekitar 20 tahun. Yang jelas dia sudah masuk ke tahap penuntutan secepat mungkin kita susun dakwaan. Jaksa memberikan kesempatan dikit ke jaksa penuntut umum. Dari jaksa penyidik. Untuk menyusun dakwaan ke yang bersangkutan dan kita alihkan ke pengadilan,” jelas Arif Zahrulyani.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel, Arif Zahrulyani menambahkan, kasus bekas Dirut IM2 itu sebelumnya ditangani penyidik Kejagung. Menurutnya pelimpahan kasus dari Kejagung ke Kejari Jaksel sempat tertunda dikarenakan tersangka sakit. Berdasarkan hasil audit BPKB, dalam perkara ini negara dirugikan Rp1,3 triliun. Atas perbuatannya Indar Atmanto dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bekas Dirut IM2

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...