KBR68H, Medan
Penulis: Radio Star Berita
Editor:

KBR68H, Medan – Bekas Bupati Sumalungun, Zulkarnaen Damanik, langsung menuding jaksa berbohong dan merekayasa dakwaan, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntutnya 6 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kemarin. Zulkarnain diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Panjar Insentif ajudan bupati dan wakil bupati dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp529 juta lebih.
Tidak hanya itu Zulkarnaen juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta lebih. Jika tidak dibayar uang Pengganti maka hukuman akan ditambah tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Armadi P Barus, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Jonner Manik, mengatakan terdakwa dianggap melanggar pasal 2 jo Pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Namun, Zulkarnaen membantah dakwaan jaksa tersebut.
“ Sampai sekarang cek kosong yang didakwa jaksa tidak pernah dihadirkan dihadapan majelis hakim. Hanya dakwaan yang tidak ada pembuktiannya,”ujar Zulkarnaen usai persidangan.
Sementara itu, sebelumnya dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa Zulkarnaen Damanik yang saat menjabat sebagai Bupati Pemkab Simalungun, bersama Bendahara Umum Daerah Pemkab Simalungun (penuntutan terpisah), menandatangani nota dinas pencairan anggaran pada Februari 2006. Kemudian, dana dicairkan secara bertahap, masing-masing untuk panjar insentif ajudan bupati dan wakil bupati sebesar Rp4.800.000, dana panjar upah pungut PBB over target Rp753 juta lebih, dana untuk CV Cail Utama sebesar Rp100 juta lebih dan dana sebesar Rp130 juta lebih untuk Swiss F Damanik.
Pendandatanganan nota dinas pencairan dana itu dinilai menyalahi undang-undang, karena APBD 2006 belum disahkan. Dana panjar untuk ajudan bupati dan wakil sebesar Rp4.800.000 sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. Hal serupa terjadi pada dana panjar upah pungut PBB overtarget. Dana itu sudah dikeluarkan pada 29 Desember 2005. (Radio Star Berita)
Sumber:http://www.starberita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=80067:-dituntut-6-tahun-zulkarnaen-tuding-jaksa-rekayasa-dakwaan-&catid=37:medan&Itemid=457