KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembangkangan terkait putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta Pemilu 2014.
Penulis: Rumondang Nainggolan
Editor:

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembangkangan terkait putusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai peserta Pemilu 2014. Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, seharusnya KPU melakukan upaya hukum jika menolak putusan Bawaslu.
"Mereka tidak punya hak sama sekali untuk menyatakan atau menilai ini lalu menjalankan yang mereka nilai. Sama seperti kalau kita berperkara, kita diwajibkan untuk melakukan sesuatu oleh pengadilan misalnya. Tetapi karena kita merasa putusan itu tidak adil bagi kita, kita bagaimanapun harus menerima, bukan mengatakan tidak menerima lalu diam. Kalau kita tidak menerima yang lakukan upaya hukum terhadap putusan pengadilan itu apakah ke tingkat berikutnya. Ini kita maksudkan ke KPU. Kalau KPU menilai putusan Bawaslu memang ada masalah. Mereka boleh tapi itu dilakukan upaya hukum, bukan mengambil sikap terhadap itu kemudian mendiamkan," kata Nelson dalam perbincangan Sarapan Pagi KBR68H.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) lolos sebagai partai peserta Pemilu 2014. Namun putusan ini ditolak oleh KPU. Lembaga ini menilai putusan Bawaslu tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan. KPU hanya meloloskan 10 partai sebagai peserta Pemilu 2014.