KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon gubernur dan wakilnya saat kampanye.
Penulis: Ade Irmansyah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pasangan calon gubernur dan wakilnya saat kampanye. Anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Penindakan Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (BerKaH) terbukti melakukan politik uang di kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sedangkan pasangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) terbukti melakukan hal yang sama di Kabupaten Tulungagung. Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan, apakah tim sukses atau simpatisan yang melakukan hal tersebut.
“Kita proses sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Kalau itu simpatisan ya simpatisannya. Kalau itu sampai ke pasangan calon atau tim sukses yang melakukan hukumannya bisa sampai pada pembatalan calon. (Hasil temuan itu dilakukan oleh siapa pak?) Masih belum tau, masih dalam proses. (Ketika itu dilakukan oleh simpatisan apa hukumannya?) Ya pidana, yang jelas itu pidana penjara karena sudah melanggar undang-undang no 32 tahun 2004," ujar Sri Sugeng Pudjiatmiko saat dihubungi KBR68H.
Anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Penindakan, Sri Sugeng Pudjiatmiko menambahkan, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh KPU ditingkat KPPS seperti menutup TPS sebelum waktunya. Meski demikian, dia memastikan sanksi untuk pelanggaran itu hanya sebatas sanksi administrasi saja. Kata dia, Bawaslu belum menemukan pelanggaran pada saat pemilihan berlangsung.