Kita ingin memaksimalkan keterlibatan berbagai pihak termasuk investor-investor.
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dilakukan untuk memaksimalkan keterlibatan investor.
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, langkah ini harus dilakukan agar pembangunan IKN berjalan sesuai dengan target. Dia mengeklaim, revisi juga dilakukan untuk memperkuat peran Otoritas IKN.
Beberapa poin yang direvisi antara lain keterlibatan investor, tata kelola, dan kebijakan-kebijakan lainnya.
"Di dalam perubahan ini, kita ingin memaksimalkan keterlibatan berbagai pihak termasuk investor-investor untuk berperan melaksanakan pembangunan IKN yang tentunya dalam prosesnya perlu keselarasan, keharmonisan, dan kolaborasi, serta koordinasi yang kuat dalam membangun Ibu Kota Nusantara," ujar Teni dalam Acara Konsultasi Publik, Jumat (4/8/2023).
Teni berharap semua pihak solid untuk membangun IKN.
Baca juga:
- Minat Investor ke IKN Diklaim Naik 39 Kali Lipat
- Ancaman Resesi Global, Anggota DPR: Pembangunan IKN Tak Perlu Dikebut
Pemerintah mengajukan revisi UU IKN kepada DPR akhir tahun lalu. Padahal, produk hukum baru disahkan Januari 2022. Revisi UU IKN masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Editor: Wahyu S.