KBR68H, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan aturan hukum guna memberikan perlindungan bagi peternak babi dan ayam pedaging di Bali.
Penulis: Muliarta
Editor:

KBR68H, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan aturan hukum guna memberikan perlindungan bagi peternak babi dan ayam pedaging di Bali. Aturan hukum berupa rancangan peraturan gubernur tersebut kini masih dalam tahap pembahasan. Apalagi selama ini kebutuhan daging babi dan ayam pedaging di Bali cukup tinggi. Kepala Dinas Peternakan Bali Putu Sumantra mengatakan aturan diperlukan untuk menghindari adanya monopoli yang dilakukan oleh perusahaan peternakan besar.
“Peternakan rakyat kan menggunakan modal sendiri dengan kemampuan sendiri, kemudian mencari pasar sendiri , sedangkan kemitraan ini ka nada dua orang perusahaan besar, oleh sebab itu mereka merasa kalah bersaing , “ ujar Putu Sumantra
Kepala Dinas Peternakan Bali Putu Sumantra berharap dengan adanya aturan hukum nantinya mendorong adanya kemitraan antara peternakan besar dan peternakan rakyat yang dikelola secara mandiri.