Tarif Kereta api kelas ekonomi dipastikan turun pasca-ditandatanagninya Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation atau PSO) oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan Direktur Utama PT Kereta A
Penulis: Suara Gratia
Editor:

KBR68H, Cirebon – Tarif Kereta api kelas ekonomi dipastikan turun pasca-ditandatanagninya Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation atau PSO) oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Ignasius Jonan. Besaran PSO tahun 2013 mencapai Rp 704,7 miliar.
Penurunan tarif ini berlaku untuk semua jenis perjalanan yang menggunakan kereta api kelas ekonomi yakni jarak jauh, jarak sedang, dan jarak dekat. Penurunan tarif juga dapat dinikmati oleh pengguna KRL Commuter Line di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Tarif KA Kelas Ekonomi yang mengalami penurunan akan diberlakukan mulai 1 September 2013 mendatang, dengan penurunan rata-rata 20 persen hingga 50 persen.
Dirut PT KAI (Persero) Ignasius Jonan mengatakan, subsidi PSO yang diberikan pemerintah akan berdampak pada besaran tarif yang terjangkau bagi masyarakat, sehingga kereta api menjadi moda transportasi andalan. “Dengan demikian, dipastikan masyarakat akan menikmati tarif KA ekonomi lebih murah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya seperti KA Ekonomi Pasundan relasi Bandung – Surabaya tarif semula Rp 100.000 mengalami penurunan menjadi Rp 55.000 atau turun sebesar 45 persen. Tarif KA Logawa relasi Purwokerto – Jember semula Rp 100.000 menjadi Rp 50.000. Sementara, tarif KA Kutojaya relasi Kutoarjo – Pasarsenen, KA Progo relasi Lempuyangan – Pasarsenen, KA Bengawan, dll turun di kisaran 40 persen hingga 50 persen.
Ia menegaskan, PT KAI tetap memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan KA yang aman, nyaman, dan lebih manusiawi. “Untuk tetap memberikan kenyamanan kami tegaskan bahwa kapasitas angkut penumpang KA Ekonomi adalah 100 persen, tidak boleh ada penumpang yang berdiri, tidak boleh ada pedagang asongan, dan tidak boleh ada yang merokok di dalam kereta. Ini jangan sampai dilanggar,” tegasnya.
Sebelumnya tarif KA ekonomi mengalami penyesuaian setelah PT KAI (Persero) mengeluarkan kebijakan untuk melakukan peningkatan Basic Comfort disemua KA Kelas Ekonomi jarak jauh, menengah, maupun jarak dekat (lokal atau komuter). Yakni dengan menambah fasilitas pendukung pendingin ruangan (AC). Lebih lanjut Jonan menambahkan, penyesuaian tarif dengan adanya PSO tersebut berlaku mulai pemesanan tiket KA tangal 5 Juli 2013 untuk keberangkatan KA Ekonomi (Non KRL) tggl 1 September 2013. “Untuk tarif KRL berlaku mulai 1 Jui 2013”.(Frans C. Mokalu)
Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta