Suparno, anggota Sabara Polres Pati yang diduga menjadi tersangka pelaku pembunuhan penyanyi dangdut, Rika Okdiana, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang.
Penulis: Radio R2B Rembang
Editor:

KBR68H, Rembang – Suparno, anggota Sabara Polres Pati yang diduga menjadi tersangka pelaku pembunuhan penyanyi dangdut, Rika Okdiana, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rembang. Hal ini merupakan pelimpahan tahap kedua meliputi tersangka dan barang bukti, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap.
Kapolres Rembang, Adhy Fandy Ariyanto mengatakan saat ini tanggung jawab penanganan proses hukum sudah berada di tataran jaksa penuntut umum.
Pengacara tersangka, Darmawan Budiharto menjelaskan Suparno semula berada di tahanan Mapolres Rembang, kini dipindahkan ke rumah tahanan Rembang. Ia menegaskan siap mementahkan pasal pembunuhan berencana.
Darmawan berpendapat pembunuhan tersebut dilatarbelakangi emosi sesaat dan tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Pasalnya dengan pasal pembunuhan berencana, ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati, sangat memberatkan tersangka.
Darmawan Budiharto menambahkan saat berkas diterima Jaksa, biasanya tidak terlalu lama dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, untuk mengagendakan persidangan.
Rika Okdiana, warga desa Dengkek Pati tewas pada akhir November lalu.Jenazah korban dengan 18 luka tusukan ditemukan berada di sela-sela dua gudang garam pinggir jalur Pantura desa Purworejo, Kaliori. Tersangka pelaku adalah Suparno, polisi warga dusun Beran desa Tegalarum Kec. Jaken Pati. Tersangka nekat menghabisi nyawa sang pacar, gara gara dituntut bertanggung jawab atas kehamilan Rika yang sudah menginjak usia 4 bulan.
Sumber: http://radior2b.com/2013/01/31/pengacara-siap-mementahkan/