indeks
Anggota Kopaskhas Dituntut 14 Tahun Penjara

Anggota satuan elit Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara, Rio Budi Wijaya, dituntut 14 tahun penjara dan diacam pemecatan sebagai tentara.

Penulis: Ari Nugraha

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Anggota Kopaskhas Dituntut 14 Tahun Penjara
Kopaskhas, penembakan

KBR68H, Bandung - Anggota satuan elit Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara, Rio Budi Wijaya, dituntut 14 tahun penjara dan diacam pemecatan sebagai tentara. 


Oditur Pengadilan Militer II -09 Bandung, Asep Saefulah menyatakan Rio terbukti sengaja membunuh dua orang dan mencemarkan nama baik TNI Angkatan Udara. Sebelumnya, Rio Budi Wijaya menjadi buron selama setahun setelah melepaskan tembakan secara membabi buta di kawasan di Bandung, Jawa Barat.


"Terdakwa mengaku berterus terang atas perbuatannya. Berikut pernyataan terdakwa atas perbuatannya, bahwa terdakwa telah memberikan santunan atas perbuatannya kepada keluarga korban," ujarnya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Militer II - 09, jalan Soekarno Hatta, Bandung (14/4).


Asep Saefulah mengatakan sedangkan untuk barang bukti seperti pistol beserta kelengkapannya diserahkan kembali ke markas komando Paskhas Lanud Sulaeman, Kabupaten Bandung. Sementara untuk sembilan selongsong, akan dihancurkan. 


Anggota satuan elit Korps Pasukan Khas (Kopaskhas) TNI Angkatan Udara, Rio Budi Wijaya, menjadi buronan polisi militer usai menembak tiga orang di Gang Narpan, Kelurahan Situ Saeur, Bandung - Jawa Barat (6/10). Satu korban penembakan dengan pistol dinas Rio itu tewas dan dua korban lainnya luka berat akibat berondongan sembilan peluru yang dilepaskan. 


Editor: Antonius Eko 


Kopaskhas
penembakan


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...