Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jayapura), Papua, bakal segera menyidangkan ke-44 anggota DPR Papua Barat yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 22 miliar. Mereka kini tidak ditahan, namun menjadi tahanan kota.
Penulis: Radio Swara Nusa Bahagia
Editor:

KBR68H, Jayapura- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Jayapura), Papua, bakal segera menyidangkan ke-44 anggota DPR Papua Barat yang diduga melakukan korupsi senilai Rp 22 miliar. Mereka kini tidak ditahan, namun menjadi tahanan kota.
Kasus korupsi ini juga melibatkan bekas Sekretaris Provinsi Papua Barat Marthen Luther Rumadas dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri, Mamad Suhadi.
Sebelumnya, Rabu kemarin (13/11) dakwaan untuk Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Robert Melianus Nauw , Wakil Ketua II DPR Papua Barat Jimmy Demianuas Idjie dan Direktur Pt Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi telah dibacakan di hadapan hakim Tipikor.
Ketua Jaksa Penuntut Umum, Gde Made Pasek Swardhyana mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) jpo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ketiganya juga kenakan dakwaan primair, pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Gde Made.
Sehari sebelumnya, Pengadilan Tipikor setempat membacakan dakwaan bagi Ketua DPR Papua Barat, Yosef Yohan Auri dan bekas Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Marthen Luther Ruimadas.
“Ada dugaan dana Rp 22 Miliar yang dikorupsi tersebut bersumber dari modal PT Papua Doberai Mandiri (PT Padoma) yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat,” tutur Gde Made.
Asal-Usul Kasus
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan pada 18 Mei 2009 tersebut dibentuk oleh pemerintah setempat untuk mengendalikan dan mengelola potensi sumber daya alam, pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertambangan dan jasa. Ini dilakukan guna menggenjot pemasukan daerah di Pendapatan Asli Daerah (PAD). Modal dasar BUMD itu sekitar Rp 100 miliar dari dana APBD.
Dalam surat dakwaan tersebut tercatat ke-44 anggota DPR setempat meminjam dana Rp 22 miliar dari PT Padoma pada September 2010 untuk pemenuhan kebutuhan pribadi, diantaranya rumah, kendaraan dan biaya untuk bertemu dengan konstituennya. Permintaan dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri, Natal dan tahun Baru.
Pinjaman dari PT Padoma dilakukan pasca-pembicaraan antara para terdakwa yakni Yosef Yohan Mauri, Robert Melianus Nauw, Marthen Luther Rumadas, dan Mamad Suhadi. Mereka menyetujui peminjaman tersebut. Pencairan dananya dilakukan dengan dua kali tahap, yakni sebesar Rp 15 miliar dan tahap kedua Rp 7 miliar.
“Pinjaman tersebut telah kami kembalikan, sehingga tidak ada lagi kerugian negara. Saat peminjaman dana tersebut, ke-44 anggota mendapat pinjaman bervariasi, mulai dari Rp 1 miliar lebih hingga Rp 450 juta,” jelas salah satu terdakwa, Jimmy Demianus Idjie. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta