Dewan Pengupahan Jakarta menunda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014. Seharusnya nilai UMP 2014 ditetapkan hari ini.
Penulis: Eli Kamilah
Editor:

KBR68H, Jakarta - Dewan Pengupahan Jakarta menunda penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014. Seharusnya nilai UMP 2014 ditetapkan hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Hadi Broto mengatakan pertemuan yang dihadiri Dewan Pengupahan dan Disnakertrans DKI Jakarta siang tadi (22/10) berjalan alot. Sebab, pengusaha dan buruh belum menemukan titik temu terkai penetapan Komponen Hidup Layak (KHL).
"Rapat ada, sebetulnya kita menetapkan KHL 2013. Tetapi antara keinginan pekerja belum, mungkin perlu konsolidasi dengan anggota meyakinkan dengan pekerja, formula KHL seperti apa. tetapi memang dari pekerja. karena memang dari pekerja menginginkan item KHL sewa kamar tinggi, item transport itemnya tinggi,"kata Hadi kepada KBR68H.
Awalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta bakal menetapkan angka Komponen Hidup Layak (KHL) pekan ini. Angka KHL ini nantinya akan menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Besaran angka komponen dilakukan melalui survei harga atas 60 Komponen Hidup Layak. Salah satunya komponen transportasi yang naik hingga 30 persen akibat kenaikan BBM.
Editor: Anto Sidharta