Ambang batas parlemen 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024, namun tidak untuk Pemilu 2029.
Penulis: Astri Septiani
Editor:

KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi soal ambang batas parlemen (parliamentary treshold) pada Undang-Undang Pemilu. MK menilai ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 ini diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo menyatakan ambang batas parlemen 4 persen masih berlaku untuk Pemilu 2024, namun tidak untuk Pemilu 2029.
"Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/02/24).
Baca juga:
- Rumor Operasi Senyap, MA Minta PTUN Independen Soal Gugatan Anwar Usman
- PKS Minta Presidential Threshold 7-9 Persen, MK: Rujukannya?
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera diubah. Hakim MK Saldi Isra menjelaskan, perubahan harus memerhatikan sejumlah hal.
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan. Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
"Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik."
Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Editor: Wahyu S.