indeks
Alasan Hakim di Medan Marahi Presiden KAI

Hakim Pengawas Daerah (Hawasda) Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), Ridwan S Damanik marah-marah kepada Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis saat mendatangi kantor Pengadilan Tinggi di Medan.

Penulis: Andang Suyadi

Editor:

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
Alasan Hakim di Medan Marahi Presiden KAI
Hakim di Medan, Presiden KAI, Indra Sahnun Lubis

KBR68H, Medan - Hakim Pengawas Daerah (Hawasda) Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut), Ridwan S Damanik marah-marah kepada Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Indra Sahnun Lubis saat mendatangi kantor Pengadilan Tinggi di Medan.

Kemarahan Hakim Tinggi di Sumut itu, akibat Indra secara gamblang di hadapan umum menyatakan semua hakim di Sumut bisa disuap.

Hakim Ridwan dengan nada tinggi mengatakan kalau ia sangat keberatan dengan pernyataan Indra yang menyamaratakan semua hakim bisa disuap. Pernyataan itu, menurut Ridwan, sangat merendahkan profesi hakim.

"Terlalu merendahkan gak bisa memukul rata semua, saya juga ga bisa mengatakan semua pengacara menyuap hakim, saya gak berani mengatakan demikian..,” tegas Ridwan kepada Indra Sahnun Lubis.

“Kita terbuka ajalah Pak,” kilah Indra Sahnun Lubis.

“Iya terbuka-terbuka tetapi saudara tak bisa memukul rata semua hakim demikian...,” kembali kata Ridwan dengan nada tinggi.

“Saya itu sebagai Ketua Organisasi Pak,” jawab Indra kemudian.

“Ya saya tau..saya tau Indra Shanun itu siapa, saya tau..saya tau, saya Ridwan Damanik tau siapa Indra Sanun itu, jadi ga usahlah!" tegas Ridwan kepada Indra.

Dalam pertengkaran yang disaksikan pegawai dan pengunjung pengadilan tersebut, Indra Shanun selaku Presiden KAI sempat mengeluarkan kalimat pengakuan yang membuat semua orang terkejut. Ia mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada hakim untuk memenangkan kasusnya ataupun meringankan hukuman kliennya.

Sebelumnya kedatangan Indra Shanun ke Pengadilan Tinggi Sumut itu adalah untuk melaporkan dugaan kecurangan putusan majelis hakim Muhammad Nur, SB Hutagalung, dan Sutejo Bomantoro dalam kasus sengketa tanah. Sebab dalam kasus ini, kliennya dinyatakan kalah.

Editor: Anto Sidharta

Hakim di Medan
Presiden KAI
Indra Sahnun Lubis

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...