"Ada WA (whatsapp) dari yang bersangkutan minta untuk ditunda, karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"
Penulis: Shafira Aurel
Editor:

KBR, Jakarta- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang sedianya digelar Kamis 14 Desember 2023.
Firli merupakan Ketua KPK nonaktif, yang diberhentikan sementara karena ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pihaknya menerima kabar jika Firli meminta adanya penundaan sidang. Ia menyampaikan penundaan ini, dikarenakan Firli masih mengikuti proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami beritahukan kepada teman-teman media seharusnya hari ini dewan pengawas mulai menyidangkan kasus pengaduan terperiksa Firli Bahuri. Namun demikian ada WA (whatsapp) dari yang bersangkutan minta untuk ditunda, karena yang bersangkutan sedang konsentrasi untuk sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Albertina, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/12/2023).
Albertina menambahkan, pihaknya tidak akan menunda sidang dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri terlalu lama. Dia menegaskan, pihaknya bakal mengagendakan kembali pemanggilan Firli pada Rabu 20 Desember 2023.
Albertina menyebut jika pada tanggal tersebut yang bersangkutan tidak hadir, maka Dewas KPK akan tetap melanjutkan sidang perkara etik dengan para saksi-saksi.
Baca juga:
- Kuasa Hukum Firli Sebut Foto Pertemuan dengan SYL Tak Bisa Dijadikan Bukti
- Dewas KPK Lanjut Sidang Etik Tiga Dugaan Pelanggaran Firli Bahuri
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), memutuskan melanjutkan tiga dugaan pelanggaran kode etik eks Ketua KPK Firli Bahuri ke persidangan.
Tiga kasus yang dibawa ke sidang etik yakni menyangkut pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), harta kekayaan Firli yang tidak dilaporkan di dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara), dan penyewaan rumah Firli di Kertanegara Jakarta Selatan.
Editor: Resky Novianto