KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum dapat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan formulir laporan baru diterimanya tiga hari.
Penulis: Khusnul Khotimah
Editor:

KBR, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku belum dapat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia beralasan formulir laporan baru diterimanya tiga hari.
Saat ini ia masih dalam tahap penyusunan, apalagi formulir tersebut berisi 53 halaman. Fadli Zon sendiri baru kali ini menjabat sebagai pejabat negara.
“Karena ini amanat undang-undang ya harus dilaporkan. Tapi memang laporan yang ada di situ sangat detail. Jadi butuh waktu untuk menyusunnya. Kalau tanah harus ada surat tanahnya, kan kadang-kadang orang harus periksa dulu di mana," kata Fadli Zon di Gedung DPR Jakarta, Kamis (6/11).
Sebelumnya KPK telah mengirim surat pada pimpinan DPR dengan tembusan ke semua anggota DPR agar segera melaporkan harta kekayaan. Paling lambat melaporkan harta kekayaan adalah 3 bulan dengan pertimbangan pengisian laporan itu butuh waktu waktu lama.
Editor: Pebriansyah Ariefana