Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Selain itu Jaksa Penuntut Umum KPK juga mencabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih.
Penulis: Wiwik Ermawati
Editor:

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan hukuman pidana seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. Selain itu Jaksa Penuntut Umum KPK juga mencabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih.
Jaksa Penuntut Umum KPK Pulung Rinandoro menyebut Akil Mochtar terbukti menerima hadiah berupa duit senilai puluhan miliar untuk memuluskan belasan sengketa Pilkada di provinsi hingga kabupaten/kota.
Akil juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan harta miliaran rupiah dengan membelikan sejumlah tanah, kendaraan, dan mendirikan perusahaan fiktif.
“Yaitu tindak pidana korupsi baik perbuatan itu atas namanya sendiri atau pihak lain dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya sebagai tindak pidana,” kata Pulung.
“Ini merupakan tindak pidana sebagai diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 ayat 1 huruf A dan C UU RI No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas KUH pidana. Menjatuhkan pidana terhadap M Akil Mochtar dengan pidana seumur hidup dan ditambah dengan pidana denda 10 miliar,” tambahnya.
Pulung Rinandoro menambahkan, tidak ada hal yang meringankan terhadap tuntutan Akil Mochtar ini. Lantaran Akil Mochtar adalah seorang Ketua MK yang merupakan lembaga hukum tertinggi di Indonesia. Tindakannya tersebut juga mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap MK. Jaksa Penuntut Umum KPK berharap agar Hakim dapat mengabulkan tuntutannya tersebut.
Editor: Antonius Eko