Bupati Garut Aceng Fikri mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengabulkan pemakzulan dirinya.
Penulis: Roni Rahmata
Editor:

KBR68H, Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri mendesak Komisi Yudisial memeriksa hakim yang mengabulkan pemakzulan dirinya.
Melalui pengacara Eggy Sudjana, Bupati Aceng menuding putusan itu tidak berlandaskan fakta hukum. Hakim dianggap mengabaikan pelanggaran prosedur pemakzulan yang dilakukan DPRD Garut. Misalnya, pemalsuan tanda tangan dukungan pembentukan Panitia Khusus di DPRD Garut.
"Jadi di sini Mahkamah Agung patut dipertanyakan, kenapa demikian, ada backroundnya. Semalam klien saya pak Aceng mengatakan sudah kondusif, Insya Allah baik keputusannnya. Nah karena dimintai uang Rp 1, 5M oleh oknum yang mengkondusifkan, Aceng tak sanggup. Karena tak sanggup, putusannya kok berubah kembali gitu lho," ujar Eggy.
Sebelumnya, Mahkamah Agung setuju dengan DPRD Kabupaten Garut untuk memecat Bupati Aceng Fikri. Dia terbukti melanggar etika dan undang-undang karena menikah siri dan bercerai hanya dalam hitungan hari. Selanjutnya kewenangan memecat Bupati Aceng ada di Sidang Paripurna DPRD Garut dan Kementerian Dalam Negeri.