Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh memusnahkan dua ton bawang merah ilegal. Bawang merah itu disita bea cukai dari dari pelabuhan Ule Lhue Banda Aceh, 16 April lalu.
Penulis: radio Antero
Editor:

KBR68H, Banda Aceh - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banda Aceh memusnahkan dua ton bawang merah ilegal. Bawang merah itu disita bea cukai dari dari pelabuhan Ule Lhue Banda Aceh, 16 April lalu.
Kepala Bea cukai Banda Aceh Beni Novri mengatakan bawang itu masuk dari Malaysia dan diselundupkan melalui pelabuhan bebas Sabang.
“Beratnya ada dua ton dalam 215 karung, namun karena sudah lama sudah mulai menyusut. Ada juga kita sisihkan tiga karung untuk pengadilan. Ini melanggar dari sisi kepabeanannya karena ada pungutan Negara yang tidak tersampaikan dan peraturan karantina,” lanjutnya.
Beni menambahkan bawang merah ilegal itu diselundupkan dengan menggunakan kendaraan L-300. Supir L-300 yang berinisial AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Banda Aceh.
Lebih lanjut Beni menjelaskan, selain bawang merah ilegal, bea cukai juga menyita majalah porno, obat-obatan dari Malaysia, dan sejumlah handphone.
Sumber: radio Antero
Editor: Antonius Eko