Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mencatat 90 persen perusahaan niaga tidak menerapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Penulis: Toro Suharjo
Editor:
KBR68H, Kediri - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mencatat 90 persen perusahaan niaga tidak menerapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kediri, Kristianto mengatakan, hampir seluruh perusahaan tersebut mengaku tak mampu membayar sesuai UMK karena kondisi krisis keuangan. Perusahaan niaga yang tidak menerapkan UMK rata-rata memiliki karyawan kurang dari 10 orang. Kata dia, dinas tidak bisa memaksa perusahaan menerapkan UMK karena khawatir terjadi PHK besar-besaran.
“Dilematisnya kan, kalau mereka harus kita paksa menerapkan pasti akan banyak PHK. Saya tidak bilang toleransi karena memang itu kesepakatan dari kedua belah pihak. Pengawas kita iut masuk kan tidak hanya memonitor dari pihak pengusaha tapi kan juga menanyakan, mewawancarai pihak karyawan. Selama karyawan bisa menerima, ada perjanjian kerja bersama, ya oke. Bukan toleransi dari kita, memang mereka sepakat untuk itu,” kata Kristianto.
Sesuai ketentuan, Upah Minimum Kota Kediri tahun ini lebih dari Rp 1,3 juta. Tetapi data Dinas Tenaga Kerja setempat mencatat banyak perusahaan niaga menggaji karyawannya kurang dari Rp 1 juta dan tidak mengikutkan karyawan dalam program jaminan tenaga kerja.