Kepolisian Riau sejak April hingga bulan ini telah menangkap 54 orang tersangka kasus penebangan liar atau illegal logging dan pembakaran hutan.
Penulis: Wina Utami
Editor:

KBR, Riau – Kepolisian Riau sejak April hingga bulan ini telah menangkap 54 orang tersangka kasus penebangan liar atau illegal logging dan pembakaran hutan.
Menurut Juru Bicara Polda Riau, Guntur Aryo Tejo, dari jumlah itu, 14 tersangka diantaranya adalah kasus pembakar hutan dan lahan (Karhutla), 23 tersangka kasus illegal logging sedangkan sisanya tersangka kasus perambahan hutan dan lahan.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi sejak awal April hingga hari ini (25/6).
“Polda Riau sudah menetapkan 54 orang tersangka dengan 37 kasus. Kasusnya adalah Karhutla, illegal logging dan perambahan hutan atau lahan,” kata Guntur saat ditemui di Posko Siaga Darurat Bencana Asap Provinsi Riau, Rabu (25/6).
Ia menjelaskan, sejauh ini Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai tercatat sebagai daerah terbanyak terjadinya kasus karhutla dan illegal loging.
Selain memburu pelaku pembakaran atau pembalakan liar, Satgas Polda Riau juga melakukan pemadaman api di lahan yang terbakar.
Editor: Anto Sidharta
Baca juga:
Tangani Kebakaran Hutan, Kemenkokesra Atasi Peringatan Dini